LAMPUNG UTARA—Disaat polemik harga singkong dan sejumlah pabrik memilih tutup pasca instruksi Gubernur Lampung Nomor: 2/2025, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si justru meresmikan pengoperasian pabrik tapioka.
Pabrik tapioka berkapasitas produksi hingga mencapai 400 - 500 ton perhari dibawah bendera PT. Surya Intan Tapioka ( SIT ) yang berada di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara tersebut, diresmikan dengan ditandai pengguntingan pita oleh Bupati Lampung Utara, Kamis ( 8/5 )
Hadir dalam acara peresmian tersebut, Direktur dan Kepala Pabrik PT. Surya Intan Tapioka beserta staf dan karyawan, Polsek dan Koramil, Camat Muara Sungkai, Ansyori Sabak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hamartoni Ahadis meminta kepada pihak management pabrik, agar lebih bisa mensejahterakan masyarakat petani singkong di lingkungan pabrik.
“Keberadaan pabrik tapioka PT. Surya Intan Tapioka ini, harus mampu menjadi pelopor terdepan dalam membangun kemitraan ekonomi masyarakat, agar kesejahteraan petani singkong di Lampung Utara akan menjadi lebih baik lagi,” ujar orang nomor satu di Lampung Utara ini.
Selain itu, masih kata Hamartoni Ahadis, pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian dan TNI, agar bisa menjamin keamanan baik kepada para pelaku industri maupun bagi masyarakat petani.
“Jangan sampai ada investor yang kemudian hengkang dari Lampung Utara, karena tidak terjaminnya keamanan. Sementara disisi lain, pemerintah daerah terus berupaya untuk menarik investor, agar mau mengembangkan usahanya di Lampung Utara, untuk mensejahterakan masyarakat,” tegas Hamartoni Ahadis.
Pada bagian lain dari sambutannya, Hamartoni Ahadis juga meminta kepada pihak management PT. Surya Intan Tapioka untuk turut serta mengamankan kebijakan Gubernur Lampung soal harga singkong.
“Saya meyakini, para pemilik pabrik tapioka yang menjalankan usahanya di Lampung Utara, dapat merumuskan langkah kongkrit, agar instruksi Gubernur Lampung soal penetapan harga singkong dapat dilaksanakan, dan pihak pabrik tidak dirugikan,” ujar Hamartoni Ahadis.
Terpisah, Hendri selaku Kepala Pabrik mengatakan, bahwa kapasitas produksi PT. Surya Intan Tapioka dengan menggunakan mesin tehnologi modern, mampu memproduksi hingga 400 - 500 ton per hari untuk saat ini.
“Sedangkan untuk hasil produksinya dalam bentuk tapioka, bisa mencapai hingga 200 ton per-hari,” katanya dengan wartawan media ini.
Terkait harapan bupati agar pihak PT. Surya Intan Tapioka dapat membangun kemitraan dengan para petani singkong dilingkungan pabrik, Hendri mengaku sudah melakukan upaya tersebut kepada para petani singkong.
“Harapan kami, dengan adanya pabrik tapioka PT. Surya Intan Tapioka ini, juga akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk lebih meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Lampung Utara,” ujarnya.
Masih menurut Hendri, jika pabrik ini sudah berjalan normal, maka pihak management juga akan melakukan pembinaan dan kemitraan kepada kelompok-kelompok petani singkong, sesuai arahan bupati.
“Dalam kesempatan ini, mewakili pimpinan PT. Surya Intan Tapioka, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si yang telah bersedia untuk meresmikan pabrik ini,” ujar Hendri.
Sementara itu, Ansyori Sabak, salah seorang tokoh masyarakat Lampung Utara yang juga turut hadir dalam peresmian tersebut berharap, dengan berdirinya pabrik tapioka dibawah bendera PT. Surya Intan Tapioka ini, akan semakin memberikan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan para petani singkong.
“Setidaknya, dapat menekan monopoli harga yang selama ini dikuasai oleh pabrik-pabrik tertentu,” tegas Ansyori Sabak.
Bang An ( panggilan akrab Ansyori Sabak ), juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak cemas dan kawatir dengan tutupnya sejumlah pabrik tapioka, pasca ditetapkannya harga singkong sebesar Rp 1.350,- per kg oleh Gubernur Lampung, yang berimbas dengan tutupnya sejumlah pabrik tapioka.
“Beri waktu kepada pihak industri tapioka untuk mengkaji ulang dan merumuskan langkah kongkrit seperti apa yang harus mereka tempuh, agar tetap bisa operasional, dan pabrik tidak dirugikan,” tegas Ansyori Sabak. ( * )
Editor : Erina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar