Oknum Bank 'Plat Merah' di Lampung Utara Diduga Menyalurkan Dana KUR Fiktif - Wanita Indonesia News

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 12 September 2025

Dikunjungi 0 kali

Oknum Bank 'Plat Merah' di Lampung Utara Diduga Menyalurkan Dana KUR Fiktif

 


LAMPUNG UTARA—Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) di Lampung Utara yang dilakukan oleh salah satu bank “ Plat Merah “ di Lampung Utara, diduga banyak yang fiktif dan tidak tepat sasaran. Sehingga, program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat melalui Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) sepenuhnya tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dari hasil investigasi media ini, ditengarai adanya oknum pegawai bank BUMN di Kotabumi yang melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) fiktif dan tidak sesuai dengan tujuan program pemerintah.

Menurut pengakuan sejumlah nara sumber yang layak dipercaya, modusnya, oknum pegawai bank tersebut menugaskan seorang wanita sebagai calo untuk mengumpulkan foto coppy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan iming-iming akan mendapatkan uang antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Oleh calo, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada oknum bank BUMN. Lalu, dengan melibatkan oknum pegawai lainnya, selanjutnya berkas-berkas yang sudah terkumpul tersebut dilengkapi secara fiktif, termasuk mengurus Surat Keterangan Usaha ( SKU ) ke kantor kelurahan, sesuai dengan alamat dan domisili Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Menurut pengakuan SH, SF, MN dan DM, selang beberapa waktu kemudian, mereka dihubungi oleh oknum pegawai bank, agar ke kantor bank yang bersangkutan untuk menandatangani berkas pengajuan kredit.


Sebelum menandatangani berkas pengajuan kredit tersebut, SH, SF, MN maupun DM membaca angka  atau  nominal pengajuan kredit mereka. “ Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta dan Rp 20 juta lebih,” ujar mereka kepada media ini.

Setelah menandatangani berkas, oleh oknum pegawai bank, berkas pencairan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas scurity untuk mengatur antrian pencairan. Setelah proses pencairan dari teller selesai, oknum yang bersangkutan kemudian memberikan  uang dengan jumlah bervariasi sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta, tidak sesuai dengan nominal angka yang tertulis dalam berkas pengajuan kredit yang ditanda-tangani oleh  SH, SF, MN dan DM.

“Setelah dikasih uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta itu, kami disuruh pulang,” ujar SH, SF, MN dan DM.

Indikasi terjadinya korupsi dana KUR ini, tidak saja hanya terjadi di Bank BUMN di tingkat cabang. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga terjadi ditingkat unit yang ada disetiap kecamatan di Kabupaten Lampung Utara.

Sepertinya, pemerintah daerah, kejaksaan dan Polres Lampung Utara harus segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyaluran dana KUR fiktif ini, yang jumlahnya bisa mencapai milyaran rupiah.

Kita tunggu kinerja Kejaksaan dan pihak Polres Lampung Utara untuk mengungkap kasus ini, agar penyaluran KUR bisa tepat sasaran sampai kepada masyarakat, sesuai dengan harapan pemerintah. 

Sangsi pidana terhadap penyalahgunaan atau korupsi dana KUR dapat berupa pidana penjara dan denda berdasarkan undang-undang pemberantasan korupsi, seperti pada kasus korupsi penyaluran dana KUR di Ciamis, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian negara.Tersangka di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, terdapat juga sangsi bagi bank penyalur KUR yang melanggar aturan, seperti tidak dibayarkannya subsidi bunga, yang harus dikembalikan ke kas negara, jika sudah terlanjur dibayarkan.

Dalam penyaluran KUR fiktif di Lampung Utara, selain kuat dugaan adanya manipulasi data dan pelanggaran SOP, juga penyalahgunaan wewenang atau obstraction off justice dan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi. ( * )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman