PESISIR BARAT– Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn., turut menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD. Pada hari Jumat, 7 November 2025. Rapat ini memiliki agenda yang sangat penting, yaitu mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan pemerintah mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Pesisir Barat, para kepala perangkat daerah, serta perwakilan dari setiap fraksi. Agenda utama rapat ini adalah untuk menyampaikan jawaban masing-masing fraksi terhadap dua Ranperda yang dibahas, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak. Kedua Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kualitas pendidikan inklusif di wilayah Pesisir Barat.
Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan dari Fraksi NasDem, yang disampaikan oleh Juru Bicara, Ikam Mulhak. Fraksi NasDem menilai bahwa Ranperda yang mengatur hak penyandang disabilitas harus dipertegas agar tidak hanya menjadi regulasi yang tertulis di atas kertas. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah mengenai anggaran untuk penyandang disabilitas yang menurut Fraksi NasDem perlu dialokasikan dengan jelas dan memadai dalam APBD. Ikam Mulhak menegaskan bahwa Pasal 96 yang mengatur anggaran untuk penyandang disabilitas harus memuat persentase atau alokasi minimum yang pasti untuk mendukung program disabilitas, termasuk untuk Unit Layanan Disabilitas (ULD), akomodasi yang layak, dan rehabilitasi sosial.
Fraksi NasDem juga menyoroti perlunya penegasan sanksi yang jelas bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memenuhi kuota penyandang disabilitas dalam pekerjaan. Pasal mengenai kewajiban Pemda dan BUMD untuk mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas tidak mencantumkan sanksi yang tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kuota tersebut. Oleh karena itu, Fraksi NasDem meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) menetapkan sanksi administratif yang lebih konkret bagi Pemda dan BUMD yang gagal memenuhi kuota ini.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti isu pendidikan inklusif. Mereka menilai bahwa Ranperda ini belum cukup menjamin ketersediaan dan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang memiliki spesialisasi dalam menangani anak dengan beragam disabilitas. Mereka juga menuntut agar Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan untuk pengadaan Guru Pendidikan Khusus (GPK) serta penyesuaian infrastruktur pendidikan.
Setelah Fraksi NasDem, giliran Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan tanggapan melalui Juru Bicara, Mat Muhizar. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap upaya DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak penyandang disabilitas. Mereka mengingatkan bahwa Ranperda tersebut haruslah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah sebagai pelaksana.
Fraksi PDI Perjuangan juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang menyeluruh dan efektif mengenai Ranperda ini kepada masyarakat, terutama mengenai pendataan kesejahteraan sosial yang mencakup wilayah terpencil seperti kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang selama ini sering terabaikan oleh pemerintah. Fraksi ini meminta agar Pemkab Pesibar memastikan bahwa pendataan dan pelaksanaan Ranperda berjalan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Fraksi PPP yang diwakili oleh Juru Bicara, Yeni Ernida, mengungkapkan dukungannya terhadap kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam memberikan perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas, yang menjadi bagian penting dari hak asasi manusia. Fraksi PPP juga menekankan bahwa pendidikan inklusif dan ramah anak merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang harus diwujudkan dalam kebijakan pemerintah.
Selain itu, Fraksi PPP meminta agar implementasi pendidikan inklusif dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat. Hal ini bertujuan agar kurikulum pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan anak didik dan menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak anak.
Fraksi PKB yang disampaikan oleh Juru Bicara, Edy Yurson, menyatakan dukungannya terhadap kedua Ranperda tersebut. Fraksi PKB menilai bahwa penyandang disabilitas memerlukan perhatian khusus dari pemerintah agar dapat mencapai kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan olahraga. Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta agar Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan Ranperda ini untuk mendukung keberlanjutan kehidupan penyandang disabilitas di Pesisir Barat.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas, serta mengingatkan bahwa Ranperda ini berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka berharap bahwa OPD terkait dapat segera mensosialisasikan peraturan ini agar masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung implementasinya.
Fraksi Golkar melalui Juru Bicara, Yulyan Putra, juga menyatakan harapan agar kedua Ranperda tersebut dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Pesibar, dengan memberikan akses yang lebih baik kepada penyandang disabilitas dan menciptakan pendidikan yang inklusif. Mereka juga berharap bahwa Ranperda ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Fraksi Amanat Indonesia Raya, melalui Juru Bicara, Sahrul Jaya, memberikan pandangan positif terhadap dua Ranperda ini dan menegaskan bahwa Pemkab Pesibar telah sepakat untuk membahas dan mengesahkan kedua Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda). Fraksi ini berharap Ranperda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam proses legislasi di Pesisir Barat. Setiap fraksi memberikan masukan yang konstruktif, yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat dua Ranperda yang sedang dibahas. Pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan, memastikan bahwa kedua Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi yang tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif demi kesejahteraan penyandang disabilitas dan tercapainya pendidikan inklusif di Pesisir Barat. (cal)
Editor: Erina





Tidak ada komentar:
Posting Komentar