Wabup Pesibar Hadiri Paripurna Tanggapan Pemerintah Soal Ranperda Insiatif Dewan - Wanita Indonesia News

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 25 November 2025

Dikunjungi 0 kali

Wabup Pesibar Hadiri Paripurna Tanggapan Pemerintah Soal Ranperda Insiatif Dewan


 PESISIR BARAT-- Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Tanggapan Pemerintah Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (6/11/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., dihadiri oleh 17 dari 24 anggota DPRD. Selain itu, turut hadir Staf Ahli, forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Irawan Topani memberikan tanggapan terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak mendapatkan perlindungan lebih, baik dari segi hak maupun aksesibilitas.

“Pesibar, sebagai daerah dengan tantangan besar dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas di wilayah ini mencapai 1.871 orang, dengan 10 persen di antaranya adalah penyandang disabilitas. Sebagian besar tinggal di daerah pesisir dan pedalaman yang aksesibilitasnya terbatas,” ungkap Wakil Bupati.

Irawan Topani juga menekankan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesibar telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang perlindungan hak penyandang disabilitas, regulasi tersebut perlu diperkuat dengan Perda yang dapat memberikan dasar hukum lebih kuat.

“Ranperda ini tidak hanya menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, tetapi juga untuk memastikan kesetaraan dan keadilan sosial, sebagaimana amanat sila kelima Pancasila,” jelasnya.

Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak. Menurutnya, pendidikan inklusif merupakan hak dasar setiap warga negara, yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. Irawan Topani menyatakan bahwa pendidikan ramah anak adalah upaya untuk melindungi hak anak, dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi akses pendidikan.

“Pemkab Pesibar sependapat bahwa Ranperda ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, orangtua, dan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung hak-hak anak dan memastikan pendidikan yang merata, berkualitas, dan inklusif,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam rapat tersebut, Irawan Topani juga mengapresiasi upaya DPRD Pesibar yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat, melalui inisiatif penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak.

“Dengan adanya payung hukum yang akan dihasilkan dari Ranperda ini, diharapkan berbagai instansi dapat bekerja sama secara optimal, terarah, dan berkesinambungan dalam mewujudkan perlindungan hak penyandang disabilitas dan menciptakan pendidikan yang inklusif di Pesibar,” ujar Wakil Bupati menutup sambutannya.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan agar Ranperda yang disusun dapat segera disahkan, untuk mewujudkan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas dan anak-anak di Pesisir Barat, serta mendukung tercapainya keadilan sosial yang lebih merata di wilayah tersebut.  (cal )

Editor : Erina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman