METRO – Praktisi hukum Muda’i Yunus, S.H,M.H, prihatin juga ikut miris atas gugatan seorang ayah terhadap kelima anak kandungnya yang tengah berproses di PA Metro yang saat ini tengah viral di media sosial. Untuk itu sebaiknya perkara itu bisa diselesaikan dalam tahap mediasi dan berakhir damai.
Muda’i Yunus, saat dimintai pendapat oleh sejumlah awak media menanggapi pemberitaan viralnya seorang ayah Sri Hartoto, mantan Kaper Jasaraharja Metro, yang menggugat kelima anak kandungnya beserta mantan istri, di Pengadilan Agama Metro.
“ Saya pastikan, melalui langkah mediasi, bisa menjadi alat yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan dengan cara yang lebih damai dan itu lebih efektif”, tegasnya.
Muda’i mengungkapkan, anak merupakan orang yang ada dalam lingkungan rumah tangga, sehingga sang ayah wajib bertanggung. Secara yuridis ayah wajib menafkahi anak maupun istri, baik lahir maupun bathin.
" Pada pasal 49 UU PKDRT No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sangat tegas mengatur tentang pidana bagi pelaku penelantaran dalam rumahtangga, dengan ancaman pidana 3 tahun”. ujarnya.
Sementara itu, menanggapi gugatan penggugat Muda’i Yunus mengungkapkan. sesuai Pasal 35 UU No. I/1974, bahwa pada prinsipnya harta bersama adalah harta yang dimiliki kedua belah pihak suami maupun istri. Sedangkan harta yang sebelumnya telah diberikan kepada anak sepanjang diketahui keduanya masih terikat tali perkawinan, tidak bisa dilakukan gugatan, apalagi sudah serah terima ( qabdh ).
Untuk hal tersebut, anak-anak mereka sudah menguasainya, sehingga bila hal itu tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan, maka berpotensi timbulnya gugatan balik dari anak-anak kepada ayahnya, baik perdata maupun pidana.
Ia menambahkan dalam pasal 35 ayat 2 UU No., 1 tahun 1974, tentang perkawinan, diatur bahwa harta bawaan, hibah atau warisan tetap menjadi harta pribadi dan dibawah penguasaan masing-masing, kecuali ada kesepakatan lain dari pasangan tersebut, sehingga harta tersebut terpisah dari harta bersama.
Oleh karenanya, Muda’i Yunus yang juga seorang Jurnalis senior dan juga Advokat yang berkantor dibilangan Jakarta itu juga menjelaskan, dalam memutus perkara itu pastilah hakim sangat berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal.
“Dipastikan hakim akan berlaku adil, sebab sesuai pasal 5 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka hakim wajib menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, adil dan tidak memihak”. tegasnya.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga lembaga yang berwenang mengawasi prilaku hakim, yakni Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Kehormatan Hakim(DKH).
“Ketiga lembaga ini, berwenang penuh untuk mengawasi hakim yang tidak profesional , menerima pengaduan dari masyarakat pencari keadilan serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum hakim yang nakal”, ujar Muda’i.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadilan Agama Metro, tengah menggelar persidangan pada perkara gugatan dengan register No 413/Pdt, G/2025PA. Mtr, Sri Hartoto warga Jl. Pramuka Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur itu, telah menggugatan harta bersama atas mantan isterinya, Nanik Wijayanti dan kelima anak kandungnya.
Dari petitum penggugat minta kepada majelis hakim mengabulkan untuk seluruhnya dan menetapkan seluruh harta bergerak dan harta tidak bergerak yang yang masih ditempati mantan istri penggugat dan anak-anak kandung penggugat dibagi dua.
Sejumlah harta yang dituntut oleh penggugat yang diduga telah dihadiahkan kepada lima orang anak-anaknya sebelum perceraian, berupa bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama kelima anaknya juga dijadikan obyek gugatan oleh penggugat, tak cukup disitu saja, lima unit kendaraan roda empat berupa mobil tak luput juga menjadi obyek gugatan
Penggugat juga minta, untuk menghukum tergugat dan anak-anaknya serta siapapun yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan kepada penggugat yang menjadi bagiannya, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara langsung melalui badan lelang negara , yang hasilnya hanya dibagikan kepada penggugat dan tergugat saja (red).





Tidak ada komentar:
Posting Komentar